Kamis, 05 Juni 2025

Pengadaan BH bagi Koperasi

Pentingnya BH untuk Koperasi Desa Merah Putih

Apa Itu BH Koperasi?

BH (Badan Hukum) adalah status resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa koperasi telah sah secara hukum. 

Artinya, koperasi diakui sebagai organisasi yang memiliki hak dan kewajiban menurut undang-undang.

Koperasi tanpa badan hukum hanya dianggap sebagai kelompok biasa. Tapi kalau sudah punya badan hukum, koperasi bisa lebih mudah berkembang, dipercaya oleh lembaga, dan dilindungi oleh hukum.

--- follow instagram @kopdesgawanan ---

anggota koperasi desa merah putih desa gawanan cantik by modelnya mas kuprit

KDMP GAWANAN KECAMATAN COLOMADU

NIK3313120060079



4 Juni 2025

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Gawanan hadir di acara Pengajuan Badan Hukum dan Akta Pendirian Koperasi, berlokasi di Kantor Kecamatan Colomadu, Kabupaten KAranganyar, Jawa Tengah.

 

koperasi desa teladan KDMP gawanan colomadu
menyanyi

badan hukum kopdes KDMP desa gawanan colomadu
menyimak tata laksana dan menantikan tata boga

 


Kenapa Koperasi Harus Punya BH?

1. Diakui Resmi oleh Pemerintah

Dengan badan hukum, koperasi Desa Merah Putih akan terdaftar secara sah di Kementerian Koperasi. Ini membuat semua kegiatan koperasi bisa dipantau dan diatur dengan baik.

2. Bisa Mendapat Bantuan dan Program Resmi

Koperasi yang punya badan hukum bisa ikut program bantuan dari pemerintah, seperti pelatihan, peralatan, hingga modal usaha.

3. Aman secara Hukum

Kalau koperasi punya masalah, seperti sengketa antar anggota, semua bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Anggota pun lebih tenang dan percaya.

4. Bisa Kerja Sama dengan Banyak Pihak

Koperasi bisa bekerja sama dengan perbankan, instansi pemerintah, atau mitra swasta jika sudah berbadan hukum.

koperasi desa gawanan KDMP terbaik teladan di Indonesia
pengajuan badan hukum ke notaris

tata cara mengisi form ajuan badan hukum koperasi by KDMP desa gawanan colomadu
pengisian formulir rekening Bank Jateng

koperasi desa merah putih gawanan terbaik di Indonesia punya aset obyek wisata kali pepe land
penandatanganan akta untuk Badan Hukum Kopdes

 


Cara Mengajukan Badan Hukum Koperasi

Sebagai pendiri Koperasi Desa Merah Putih, berikut cara yang bisa kita sampaikan kepada warga:

Langkah 1: Rapat Pembentukan

Kita kumpulkan minimal 9 orang untuk membuat rapat pendirian koperasi. Di rapat ini, kita tentukan:

  • Nama koperasi

  • Tujuan koperasi

  • Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara)

Langkah 2: Buat AD/ART (Aturan Dasar Koperasi)

Kita buat aturan tertulis, seperti cara masuk anggota, hak dan kewajiban, pembagian hasil, dll.

Langkah 3: Daftar Online atau Lewat Dinas

Pengurus mendaftarkan koperasi ke Kementerian Koperasi lewat sistem online, atau bisa dibantu oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.

Langkah 4: Terima SK dan Nomor Badan Hukum

Setelah disetujui, koperasi akan mendapatkan Surat Keputusan dan Nomor Badan Hukum dari pemerintah. Mulai saat itu, koperasi resmi dan bisa jalan dengan legal.


Ajakan kepada Warga

Kami mengajak seluruh warga untuk mendukung proses pengesahan Koperasi Desa Merah Putih menjadi badan hukum. Ini langkah awal agar koperasi bisa menjadi wadah usaha bersama yang kuat, resmi, dan sejahtera.

Kalau butuh penjelasan, jangan ragu datang ke kantor koperasi atau tanya ke pengurus. Kami siap bantu!


FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)

Apa itu badan hukum koperasi?

Badan hukum koperasi adalah pengakuan resmi dari pemerintah bahwa koperasi sah dan diakui secara hukum.

Siapa yang bisa mendirikan koperasi?

Minimal 9 orang warga yang sepakat membuat koperasi.

Apakah bikin badan hukum itu bayar?

Biaya bisa gratis jika dibantu oleh Dinas Koperasi. Tapi ada biaya lain seperti pembuatan akta notaris, yang kadang bisa disubsidi.

Apa manfaatnya kalau koperasi punya badan hukum?

Koperasi bisa ikut program bantuan, kerja sama dengan bank, dan punya perlindungan hukum.


Baca Juga:




kontak via whatsapp