KOPERASI DESA MERAH PUTIH
GAWANAN KECAMATAN COLOMADU
NIK3313120060079
--- follow instagram @kopdesgawanan ---
1. Apa itu KDMP Gawanan?
Koperasi Desa Merah Putih Gawanan adalah koperasi berbasis warga desa yang dibentuk untuk memperkuat ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu langkah awal setelah pembentukan adalah sah Badan Hukum (Legalisasi) melalui Kemenkumham
![]() |
berkas Legalitas KDMP Gawanan |
2. Proses Pembentukan dan Legalisasi
-
Dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri tokoh masyarakat, aparat desa, dan calon pengurus.
-
Pengurus langsung mengajukan akta badan hukum sebagai syarat formal agar koperasi bisa diakui secara hukum
Badan Hukum KDMP Gawanan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Gawanan
3. Struktur Keanggotaan dan Simpanan
-
Anggota pendiri berasal dari berbagai unsur masyarakat.
-
Besaran simpanan disepakati:
-
Simpanan Pokok: Rp 50.000
-
Simpanan Wajib: Rp 10.000 per bulan
-
4. Tujuan dan Dampak Koperasi
KDMP bertujuan untuk:
-
Memajukan usaha lokal (UMKM, kelompok tani, distribusi pangan).
-
Meningkatkan kesejahteraan warga desa secara kolektif.
Program ini bagian dari inisiatif nasional: pemerintah menargetkan pembentukan 70.000–80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia untuk memperkuat perekonomian desa.
5. Dukungan dari Pemerintah & Pendampingan
Adanya dukungan Inpres dan pendampingan PLUT KUMKM dalam menyusun AD/ART, rencana bisnis, dan proses legalisasi
- Pemerintah daerah (seperti Karanganyar) juga memfasilitasi proses pemberkasan legalitas di berbagai kecamatan
kontak dan takon: